Judi Online Apakah Ilegal

Judi Online Apakah Ilegal – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 19 orang terkait sindikat ilegal akses dan backlink judi online yang modus operandinya adalah menyisipkan link ilegal tanpa izin ke situs resmi lembaga pemerintah dan pendidikan.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat, yakni di Boyolali, Jawa Tengah; Bondowoso, Jawa Timur; dan Meruya, Jakarta Barat.

Judi Online Apakah Ilegal

“Ada 17 laki-laki dan dua perempuan,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/21).

Www.metrosumut.com: Bos Judi As Pemilik Hiburan Malam Di Medan Diduga Terlibat Jaringan Konsorsium 303

Irjen Pol Argo Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan penyidikan bermula dari pemberitaan yang menyebutkan judi online telah menyusup ke situs web pemerintah. Selain melaporkan, Bareskriminal Cyber ​​​​menerima informasi bahwa situs web pemerintah disusupi oleh iklan judi online pada Agustus 2021.

Kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi menemukan adanya sindikat yang memasarkan iklan judi online yang disematkan di Website Resmi Pemerintah.

Menurut Jenderal Bintang Dua, sejauh ini ada 4 website kementerian/lembaga dan 490 website lembaga pendidikan yang menjadi korban kejahatan sindikat ini.

Kadiv Humas Polri menjelaskan tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing, misalnya tersangka AT yang merupakan pemasar Jasa SEO Judi Internet, kemudian tersangka AN yang berperan dalam persiapan. pengelola situs web Pemerintah.

Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal Dan Judi Online

Sedangkan tersangka di Jakarta Barat yang berjumlah 15 orang merupakan pihak yang memesan backlink hasil akses ilegal untuk promosi atau iklan judi dan judi online.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat 3, juncto Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku juga dikenakan Pasal 303 KUHP (larangan judi) atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ujarnya. Istilah gambling atau judi tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bisa jadi tanpa disadari kita juga mungkin pernah melakukannya, meski di lingkungan yang kecil sekalipun. Ya benar? Misalnya bermain kartu dengan menggunakan taruhan.

Permainan untung-untungan atau yang lebih dikenal dengan judi sebenarnya sudah dikenal masyarakat kita sejak lama. Judi adalah salah satu permainan tertua di dunia. Judi merupakan salah satu jenis penyakit sosial yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan yang dapat ‘mengjangkiti’ siapa saja, baik muda bahkan dewasa.

Mafia Judi Online Berlindung Di Domain Go.id, Mengapa?

Judi adalah segala bentuk permainan yang mengandung taruhan yang pada umumnya menggunakan uang dan benda berharga berdasarkan spekulasi.

Menurut Kartini Karto, judi adalah pertaruhan yang disengaja untuk mempertaruhkan sesuatu yang dianggap berharga, dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu dalam peristiwa permainan, perlombaan, peristiwa yang hasilnya tidak pasti. Itu saja, rasanya seperti menulis karya ilmiah. Ha ha ha

Perjudian mengambil banyak bentuk. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Perjudian dijelaskan bahwa jenis-jenis perjudian yaitu:

Sebagai penyakit sosial, perjudian harus ditangani secara serius dan sistematis dengan melibatkan semua elemen, termasuk pemerintah, polisi, dan masyarakat secara bersama-sama.

Orang Keturunan Cina Buka Judi Online, Fwj: Harus Ditindaktegas

Ya, opium adalah akar masalahnya. Kecanduan judi juga hampir sama berbahayanya dengan kecanduan alkohol dan narkoba lho. Tentu kita sudah tidak asing lagi bagaimana efek judi ini bisa membuat orang nekat, karena pelaku bisa menghalalkan segala cara agar bisa terus bermain jika sudah kecanduan.

Judi ibarat ‘oasis di padang pasir’ bagi mereka yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan mudah dan cepat. Sebagai ilusi, menang pada awalnya saat bermain membuat mereka lebih “berani” dalam bertaruh dan berani mempertaruhkan apapun. Biasanya ekspektasi terbentur dengan realita, bukannya menghasilkan, judi justru menghabiskan aset yang ada. Intinya judi bisa menambah rentetan panjang kesengsaraan dan menimbulkan berbagai masalah baru.

Perjudian adalah pemicu kejahatan lainnya. Kebiasaan berjudi menyebabkan masalah sosial seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan menyerah serta menumbuhkan kemalasan. Untuk mendapatkan uang perjudian, pelaku boleh merampok, mencuri, korupsi, membunuh atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Perjudian merusak moral dan pola pikir masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil langkah dan upaya untuk mengatur dan mengatur kembali perjudian, membatasinya pada lingkungan sekecil mungkin, agar perjudian dapat dihapuskan.

Judi Online Dan Robot Trading Ilegal Merajalela, Sena Knpi Jatim Minta Polri Tindak Tegas

Hukum positif Indonesia melarang keras segala praktek perjudian. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian. Pasal 1 menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Ancaman hukum terhadap pelaku perjudian juga tidak main-main lho, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta yang diatur dalam Pasal 303 KUHP yang diperkuat dalam UU No 7 .1974 tentang pengendalian perjudian.

Selain dengan cara konvensional, perjudian juga dapat dilakukan secara online sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi bagi pelaku judi online yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar yang diatur dalam Pasal 45/2016 tentang UU ITE.

Itulah beberapa alasan mengapa judi dilarang/ilegal di Indonesia. Judi adalah candu berbahaya yang membuat pelakunya tidak pernah puas dengan hasil yang diperolehnya., Jakarta – Situs judi online bertebaran di dunia maya. Memangsa korbannya melalui permainan baccarat, poker, corock, roulette, taruhan bola, blackjack, cue kick, pacuan kuda, hingga sabung ayam yang disiarkan langsung di

Perjudian online ternyata menjadi bisnis besar. Nilainya mencapai triliunan rupiah. Kasubdit Cyber ​​Crime Polda Metro Jaya Unit IV Kompol Fian Yunus mengatakan, fenomena judi online semakin berkembang. Rezim saat ini jauh lebih kompleks dari sebelumnya.

Judi Online Jadi Target Operasi Polri, Salah Satu Markasnya Ada Di Jakarta

Kompol Fian menyebut pada 2010 lalu, polisi bisa dengan mudah melacak keberadaan sindikat judi online di Indonesia. Saat itu, akses internet belum sebebas dan semudah saat ini. “Para pemain menggunakan warnet untuk mengakses situs judi,” kata Kompol Fian Yunus di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Ke ribuan nomor telepon. Penerima yang tergoda diarahkan ke sarang perjudian. “Saat itu yang paling banyak direkrut menjadi agen adalah warnet,” ujarnya.

Untuk menghindari pelacakan polisi, sindikat judi online menggunakan cara operasi lain. Mereka telah memindahkan server ke beberapa negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, Filipina, dan Singapura.

“Mereka menyewa server di sana, membangun server di sana. Kemudian mereka memasukkan konten berbahasa Indonesia agar dapat diakses oleh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Unsur Judi Diungkap Sosok Polisi Ini, Permainan Ilegal Yang Sudah Diatur Melalui Kuhp Dan Undang Undang

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta adanya beberapa warga negara Indonesia yang menjadi dalang sindikat judi online lintas batas. Mereka membawa laki-laki dari Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Kemudian, pekerja tersebut kembali ke Indonesia dan menjadi agen di negara tersebut. Tugas mereka juga bertambah, yaitu tugas mengumpulkan rekening-rekening palsu.

Caranya adalah dengan menggiurkan uang kepada sebagian orang, memberikan identitasnya untuk membuka rekening baru guna mengumpulkan uang dari para pemain.

“Uang yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta untuk mendapatkan satu rekening,” kata Kompol Fian.

Waspada Promo Judi Online Menyebar Di Whatsapp, Kominfo Langsung Pantau

Agen akan mengubah akun secara berkala. Satu akun hanya akan digunakan dalam beberapa bulan. Tujuannya, untuk menghindari pelacakan polisi.

Kompol Fian mengakui, menangkap dalang dan pemodal bisnis judi online ilegal bukanlah hal yang mudah. “Telinga dan mata” mereka ada di mana-mana. Ketika ditargetkan, mereka melarikan diri.

Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi online yang dapat diakses di internet. Namun, otak di balik bisnis judi online licin bak belut. Mereka punya cara mengatasinya. Caranya dengan membuat situs baru dengan konten yang serupa dengan yang diblokir.

“Isi websitenya sama, hanya namanya saja yang berbeda. Jadi mereka bebas dari pemblokiran yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Begitu dirilis, mereka tetap bisa menjalankan operasionalnya,” kata Kompol Fian.

Situs Judi Online Terbaik Di Indonesia

Pada tahun 2015 terdapat 5 kasus yang ditangani Subdit Cyber ​​Crime Polda Metro Jaya. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat tiga kasus.

Pada 19 Januari 2017, Subdit Cyber ​​Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang agen judi online yang berbasis di Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh sindikat yang berbasis di Kamboja.

Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 Milyar.

Kompol Fian menegaskan, praktik perjudian online merupakan kejahatan transnasional. Untuk mencabutnya dari akarnya, kerjasama antar pihak mutlak diperlukan, termasuk dengan Bea Cukai, Imigrasi, PPATK, dan Aseanapol atau kepolisian ASEAN.

Nekat Kirim 6 Wni Jadi Operator Judi Online Di Kamboja, 2 Warga Batam Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, tambahnya, judi online tidak boleh dianggap remeh. Namun, jika terus diabaikan, dalam jangka panjang perekonomian negara akan terancam.

“Bayangkan jika 1000 miliar pendapatan bulanan dari perjudian online digunakan untuk pengembangan properti di Indonesia, jika 1.222 situs perdagangan ilegal komoditas berjangka dan perjudian dengan prinsip legal tidak diblokir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir ribuan situs setelahnya menerima laporan dan pengawasan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap bahaya investasi ilegal yang merugikan.

“Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memantau kegiatan perdagangan komoditas, termasuk yang menggunakan opsi biner. Selama tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 1.222 domain website untuk komoditas berjangka yang tidak berizin perdagangan dan perjudian berkedok bisnis,” kata Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Dari ribuan situs tersebut, ada 92 domain pilihan biner

Jadi Atensi Kapolri, Polres Berau Ungkap Kasus Judi Online Hingga Bbm Ilegal

Apakah binomo judi, apakah trading sama dengan judi, apakah judi online aman, apakah trader itu judi, apakah trading saham itu judi, trading forex apakah judi, apakah trading forex itu judi, apakah forex judi, apakah trading itu judi, rupiah cepat apakah ilegal, apakah indodana ilegal, trading apakah judi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *