Judi Online Bahaya – “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik atau dokumen yang mengandung konten perjudian dapat diakses.”
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mengirim dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Judi Online Bahaya
“Menggoda tapi menjebak, banyak masyarakat Indonesia yang kecanduan judi slot online. Sudah rugi, enggan berhenti,” tulis @siberpoldalampung seperti yang terlihat pada 6 Agustus 2022.
Bhabinkamtibmas Nagari Pintu Padang Bripka H. Jonatan Sosialisasi Dan Edukasi Kamseltibcar Lantas Bahaya Judi Online Kepada Masyarakat
“Kecanduan, penurunan tingkat ekonomi, gangguan kesehatan mental, peningkatan angka kriminalitas, pencurian data,” beserta pernyataan yang menjelaskan Cyber Crime Polda Lampung memberikan edukasi tentang bahaya judi online melalui akun Instagram @siberpoldalampung.
Diketahui Cyber Crime Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung baru-baru ini mengungkap kasus perjudian online. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto.
Baca Juga: Kasus Judi Online Terungkap Cyber Crime Polda Lampung Dari penanganan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan hingga penahanan ini, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung menyebutkan 27 Anda adalah tersangka.
Brigjen Subiyanto dalam jumpa pers yang dipimpinnya didampingi Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin memanggil publik ke saya -melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian online ke polisi.
Kecanduan Judi Online Ternyata Berdampak Pada Kesehatan Mental, Ini Penjelasannya
“Ini merupakan komitmen Polri untuk menindak dan memproses secara hukum tindak pidana perjudian. Dan saya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian online di wilayahnya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” perintahnya. Judi adalah permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Game ini bisa membuat ketagihan. Yang menang adalah pecandu, ingin menang lagi, dan yang kalah, pecandu, ingin kembali modalnya dan ingin menang dikemudian hari.
Kecanduan judi sangat berbahaya. Tidak hanya berdampak buruk bagi psikologi pemain, tetapi juga berdampak buruk bagi perekonomian keluarga. Kekayaan dan keluarga bisa dihancurkan.
Ketika seseorang kalah, dia tidak bisa lagi berpikir positif. Dia akan dipaksa untuk menjual barang-barang yang dia miliki. Dengan harapan menang, namun seringkali yang terjadi justru kalah.
Ketika dia tidak memiliki barang lagi untuk dijual, dia mulai berhutang. Bukan hanya sekali atau dua kali, ia akan terus menambah hutangnya tanpa memikirkan bagaimana cara melunasinya. Satu-satunya harapan untuk kembali adalah jika dia menang nanti. Akibatnya, utang menumpuk.
Waspada! Penipuan Berkedok Judi Online Kian Marak, Aktivis Madura Minta Aph Tindak Tegas
Tentu saja orang yang mencapai level ini menjadi bahan gosip sosial. Tetangga dekat dan jauh akan tahu apa yang dia lakukan. Alih-alih membantu, rata-rata orang mengkritik dan tidak mau bergaul dengannya.
Kesulitan ini mengancam keharmonisan rumah tangga. Jika suaminya kecanduan judi dan utangnya ada di mana-mana, di mana istri yang mau diam? Jika istri dan anak-anaknya tidak memiliki mata pencaharian, mereka yang memiliki istri dan anak akan meninggalkannya.
Dalam Buddhisme, kecanduan judi adalah pemborosan kekayaan yang harus dihindari. Ada juga enam bahaya kecanduan judi (Jūtappamādaṭṭhānānuyogo) yang tertuang dalam Sigālovāda Sutta:, Jakarta – Situs judi online berkeliaran di dunia maya. Menggoda para korbannya untuk permainan baccarat, poker, koprok, roulette, judi bola, blackjack, kiukick, pacuan kuda, hingga sabung ayam yang disiarkan secara live.
Perjudian online telah menjadi bisnis besar. Nilainya mencapai triliunan rupiah. Kepala Satuan IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol Fian Yunus mengatakan, fenomena judi online menjamur. Modus hari ini lebih canggih dari sebelumnya.
Dampak Buruk Judi Dalam Islam
Kompol Fian menyebut pada 2010 lalu, polisi bisa dengan mudah melacak keberadaan sindikat judi online di Indonesia. Saat itu, akses internet belum sebebas dan semudah saat ini. “Pelaku menggunakan warnet untuk mengakses situs judi,” kata Kompol Fian Yunus di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dari ribuan nomor telepon. Penerima yang tergoda diarahkan ke situs perjudian. “Saat itu, agen perekrut terbanyak adalah warnet,” ujarnya.
Untuk menghindari pelacakan polisi, sindikat judi online menggunakan cara operasi yang berbeda. Mereka telah memindahkan server ke banyak negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, Filipina, dan Singapura.
“Mereka menyewa server di sana, membangun server di sana. Kemudian mereka memasukkan konten dalam bahasa Indonesia agar bisa diakses oleh orang Indonesia,” tambahnya.
Kecanduan Judi Online Berbahaya, Ini 9 Ciri Orang Yang Kecanduan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah WNI yang menjadi dalang sindikat judi online lintas batas. Mereka membawa laki-laki dari Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Kemudian, pekerja tersebut kembali ke Indonesia dan menjadi agen di negara tersebut. Peran mereka juga meningkat, yaitu kewajiban untuk mengumpulkan akun palsu.
Caranya adalah dengan menggoda uang dari banyak orang, memberikan identitas mereka untuk membuka akun baru untuk mengumpulkan uang dari pemain.
“Uang yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta untuk mendapatkan rekening,” kata Kompol Fian.
Cyber Crime Polda Lampung Beri Edukasi Soal Bahaya Judi Online
Agen mengubah akun dari waktu ke waktu. Akun hanya dapat digunakan untuk beberapa bulan tertentu. Tujuannya, agar tidak terlacak oleh polisi.
Kompol Fian mengaku bukan perkara mudah menangkap dalang dan pemodal bisnis judi online ilegal tersebut. ‘Telinga dan mata’ mereka ada di mana-mana. Ketika menunjuk mereka melarikan diri.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi online yang dapat diakses di internet. Namun, otak di balik bisnis judi online licin bak belut. Mereka punya cara mengatasinya. Anda dapat melakukannya dengan membuat situs baru dengan konten yang mirip dengan yang diblokir.
“Isi websitenya sama, namanya beda. Jadi mereka lepas dari pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah dilepas, mereka tetap bisa menjalankan operasionalnya,” kata Kompol Fian.
Sekelumit Binary Option, Judi Online Berselimut Trading
Pada tahun 2015 terdapat 5 kasus yang ditangani oleh Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat tiga kasus.
Pada 19 Januari 2017 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang agen judi online yang berbasis di Jakarta Pusat. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan terhadap sindikat yang berbasis di Kamboja.
Mereka diancam dengan beberapa pasal yakni, pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 Milyar.
Kompol Fian menegaskan, praktik perjudian online merupakan kejahatan transnasional. Untuk menghilangkannya sampai ke akar-akarnya, diperlukan kerja sama para pihak, antara lain Bea Cukai, Imigrasi, PPATK, dan Aseanapol atau kepolisian ASEAN.
Ketika Perdana Menteri Mengizinkan Judi Tebak Angka Di Inggris Raya
Ia menambahkan, judi online tidak boleh dianggap remeh. Namun jika terus diabaikan, akhirnya perekonomian negara akan terancam.
“Bayangkan jika penghasilan Rp 1 triliun per bulan dari judi online digunakan untuk pengembangan properti di Indonesia, atau tidak.
* Kebenaran atau Kebohongan? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silahkan WhatsApp Cek Fakta nomor 0811 9787 670 cukup ketik kata kunci yang diinginkan Dijelaskan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto tentang bahayanya judi online pada seminar BEM, Sabtu (3/12)
Kampus , Berita – Kegiatan judi online memiliki dampak negatif yang membahayakan bagi pelakunya. Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Wiwit Widiyanto, mengatakan, setidaknya ada lima dampak negatif judi online.
Bagaimana Hukum Judi Dalam Islam? Ini Bahaya Dan Dampak Yang Mengintai Bagi Pecandunya
Wiwit memaparkan lima dampak berbahaya tersebut, antara lain kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan ekonomi, peningkatan kriminalitas, dan pencurian data. Menurutnya, penjudi yang sudah menang akan terus mengejar keuntungan yang lebih besar. Setelah itu, pelaku akan ketagihan dan sulit lepas dari perjudian. “Ini juga berdampak buruk bagi kesehatan mental orang tersebut,” ujar pria kelahiran Ponorogo ini.
Selain itu, penjudi yang kecanduan selalu dihantui oleh kerugian. Menurut Wiwit, mereka akan terus membakar uang untuk mengurangi aset. Setelah itu, para penjudi dapat melakukan berbagai cara untuk membuat mereka kembali berjudi. “Ada yang mencari pinjaman dan uang untuk tindakan kriminal seperti mencuri,” ujarnya prihatin.
Tidak sampai disitu saja, penjudi online juga bisa menjadi korban pencurian data. Wiwit menjelaskan, berbahaya menjual dan mendistribusikan data pribadi yang diserahkan saat mendaftar judi online. “Ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan masalah lain,” pungkasnya pada seminar Bahaya Judi Online di BEM, Sabtu (3/12). (*)
Wiwit menegaskan, masyarakat harus menjauhi judi online. Menurutnya, judi online memiliki prinsip yang sejalan dengan judi konvensional dan bentuknya berbeda. “Orang yang menjadi penjudi bisa dijerat UU ITE pasal 45 ayat 2,” pungkasnya(*)- Judi online kini marak di masyarakat. Beberapa orang mencari peruntungan untuk kemenangan besar dengan berkamuflase dalam permainan. Layaknya judi offline, penghobi judi ini terkadang bisa menjadi sangat kecanduan.
Cara Berhenti Judi Dan Menghilangkan Kecanduannya
Kecanduan judi online memberikan dampak buruk bagi pecandu, mulai dari kerugian materi hingga tekad untuk melakukan kejahatan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan, dari sisi hukum, judi online bukanlah hal yang baru karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perjudian konvensional diatur dengan pasal 303 ayat 1. Nah, judi online secara khusus diatur oleh undang-undang ITE, undang-undang nomor 11 tahun 2008, pada pasal 20 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2008.2016 mengubah undang-undang ITE ,” ujar dr Yahya Ahmad kepada via sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).
Oleh karena itu, pada dasarnya judi online diatur dengan undang-undang yang jelas dan kuat. Ia menyatakan, Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan jelas menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian’.
Misi Muskil Memberantas Judi Online
“Jadi, yang menyebarkan akan terpengaruh, yang menyebarkan akan terpengaruh, atau
Judi domino online, judi qiu qiu online, judi online pulsa, judi slot online, judi koprok online, judi saham online, situs judi slot online, bandar judi online, bahaya judi, judi remi online, judi ceme online, bahaya judi online