Judi Online Di Surabaya

Judi Online Di Surabaya – *Polrestabes Surabaya Berhasil Membubarkan Sindikat Judi Online* Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan oleh pelaku kejahatan sebagai markas atau base camp sindikat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan para pelaku sebagai markas atau base camp sindikat tersebut.

Judi Online Di Surabaya

*SURABAYA* – Sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur tepatnya di Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelakunya ditangkap Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.

Kominfo Ajak Masyarakat Berantas Judi Online

AKBP Mirzal Maulana melalui Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengatakan, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, anggota dengan cepat mengambil tindakan untuk melindungi pelaku kejahatan di GJ (33). Pelaku GJ yang berdomisili di kawasan Kenjeran Surabaya merupakan pelaku judi online di kota Surabaya.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap pelaku yaitu FG (33) warga Surabaya, ditangkap di Jalan Kenjaran Surabaya,” kata Mirzal, Sabtu. 20/08/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka menyetor uang judi online dan disetorkan kepada seorang berinisial BH (34), warga Surabaya, kemudian pelaku tindak pidana. telah diamankan.” Oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Terkait dengan pelaku BH, diperoleh informasi lebih lanjut bahwa penagih hasil judi internet adalah tiga pelaku kejahatan asal Surabaya diantaranya HGP (40), BKT (23) dan TDKT (30),” jelas Mirzal.

Sindikat Judi Online Surabaya Dibongkar, 7 Tersangka Diringkus

Mirsal menambahkan, “Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di kawasan Krembangan, Surabaya, sedangkan BKT dan TDK diamankan di kawasan Pakwon, Surabaya.

“Berdasarkan pencocokan detail masing-masing pelaku, diketahui bahwa ada dua oknum yang sangat terlibat dalam sindikat judi internet tersebut, yakni BSG atau LOUIS yang bertindak sebagai koordinator seluruh transaksi judi dan TS sebagai Big Boss atau perseorangan. Semua aktivitas judi online di wilayah Jawa Timur dikenakan biaya,” kata Mirsal.

Terakhir, Mirsal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diduga dijadikan markas atau base camp sindikat, yakni kawasan Sukomanunggal Kalijudan dan Mulyorejo Surabaya.

“Selain mengamankan ketujuh pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone iPhone 13 Promax, tiga ATM BCA, tiga handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan. Satu BCA Satu kunci , satu handphone merk iPhone 11 ProMax, satu CPU, satu monitor ASUS dan satu monitor merk ACER,” tutupnya.

Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online

Atas perbuatannya, 7 pelaku dijerat Pasal 1, Pasal 2 UU RI No. 7 juncto Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e Ayat (3) Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP. . 1974 tentang pengendalian perjudian. (HMS)

Previous Post Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku perampokan kost Next Post *Bungker 900 Miliar rupiah yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo adalah salah*Polrestabes Surabaya membeberkan operasi judi online Kota Pahlawan. Delapan tersangka telah ditangkap, termasuk koordinator perjudian di wilayah Jawa Timur

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pembubaran sindikat tersebut berawal dari penangkapan GJ, seorang penjudi inti, oleh polisi di kawasan Kenjaran.

Dari hasil penangkapan GJ, selang beberapa hari, polisi berhasil mendapatkan informasi adanya penjudi lain berinisial FG yang juga ditangkap di kawasan yang sama.

Gila Judi Online, Sarjana Ekonomi Asal Surabaya Nekat Curi Motor Di Gresik

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, ternyata mereka menyetorkan uang judi online kepada tersangka BH. Kemudian kami mengamankan BH di kawasan Mulyosari,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Polisi melanjutkan pengungkapan melalui keterangan BH, terungkap bahwa kelompok yang mengumpulkan hasil praktik judi online, antara lain berinisial HGP, BKT, dan TDK diamankan polisi di dua lokasi berbeda. Untuk HGP, tersangka ditangkap di Krembangan, sedangkan BKT dan TDK ditangkap di Pakwon, Surabaya.

Selanjutnya, polisi menggerebek markas terduga sindikat judi online di dua lokasi di Sukomanunggal dan Kalijudan Surabaya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan komputer, beberapa paspor, dan puluhan telepon genggam.

Tersangka menggunakan sekitar 16 situs untuk melakukan aktivitasnya, mulai dari judi bola hingga togel, kata Mirzal. Sementara itu, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jumlah keuntungan yang mereka peroleh.

Ferdy Sambo Ditahan, 7 Bandar Judi Online Kode 303 Ditangkap Di Sumbar

“Taruhan bola, taruhan togel, siapa saja bisa mengakses perangkat elektronik, menggunakan handphone atau internet,” pungkasnya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (wld/bil/iss)Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap barang bukti dan 7 orang yang terlibat sindikat judi online (Foto: Zain Ahmad/)

Surabaya – Markas judi online Kota Weera digerebek tim Jatanras Polres Surabaya. Dari kolektor hingga pengelola, 7 orang telah ditangkap.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Irpol Nico Afinta dan Kapolres Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Omzet Rp 90 Juta Sebulan, Komplotan Judi Online Surabaya Digulung

Mirsal menyebut 7 tersangka yang terlibat judi online tersebut adalah warga Surabaya DF, IJ, SG, DH, HGP, DKT dan DTK.

“Para tersangka ini kami amankan di berbagai lokasi setelah kami menggerebek markas mereka, yakni kawasan Sukomanunggal dan Kalijudan,” jelasnya.

Menurut Mirsal, awalnya tim Jathanras menangkap tersangka IJ di kawasan Kenjaran. IJ adalah seorang gamer online, kemudian dikembangkan pada pemain lain, dan tim tersebut berhasil mengamankan tersangka SG di area yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka menitipkannya kepada tersangka DH yang bekerja sebagai pengurus. Tim Jatanras kemudian kembali ke Jalan Mulyosari untuk mengembangkan dan menangkap tersangka DH.

Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim, 500 Orang Ditahan

“Kemudian kami kembangkan kembali dan berhasil menangkap empat tersangka lagi, dalam hal ini pengepul. Ada DF, HGP, DKT dan DTK. Mereka kami amankan di kawasan Krembangan dan Pakwon,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Jatanras menyita barang bukti berupa 4 handphone iPhone 13 ProMax, 1 ATM, 4 handphone Samsung A 50, 4 handphone Iphone berbagai tipe, 24 set komputer, 1 kunci BCA dan 2 monitor LCD.

Kepada penyidik, tersangka pelaku judi online mengaku dikendalikan oleh dua bos besar berinisial TS dan BSG. Dua bos besar ini menguasai judi online di Jawa Timur termasuk Surabaya.

“Pengakuannya ada dalang yang mengendalikan para tersangka ini. Jadi, kami akan terus menggali dan mengembangkan ini,” pungkas alumni Akpol angkatan 2004 itu.

Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Bantah Terlibat Judi Online Konsorsium 303

Sedangkan menurut informasi yang diterima, judi online yang dijalankan oleh sindikat ini sudah beroperasi kurang lebih dua tahun dengan omzet miliaran rupiah. Namun, Mirzal belum bisa memastikan angka tersebut.

Sebagai langkah awal, AKBP Teddy Chandra akan segera melakukan integrasi internal dan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan jalan kaki dan mengambil mandap,” kata AKP Agung Kurnia Putra dari Kasatreskrim Polres Tulungagung.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap repeater di Banyuwangi saat berada di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Tersangka yang diamankan Satreskrim Polsek Sutrabaya berjumlah tujuh orang.

Polda Jatim Berhasil Ungkap Judi Online Beromset Jutaan Rupiah

AKBP Mirzal Maulana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengatakan, perintah telah diterima dari Kapolda Surabaya untuk melakukan operasi penangkapan pelaku judi online pada 8, 10, dan 15 Agustus 2022. Penangkapan tidak terjadi dalam semalam, tetapi secara bertahap.

Dia juga menjelaskan bahwa polisi menarik diri dari laporan yang diterima dari masyarakat. Kemudian pada 8 Agustus, anggota melakukan aksi penangkapan pelaku GJ (33) di kawasan Kenjaran. GJ adalah penjudi online asal surabaya.

“Kemudian pada 10 Agustus, saudara FG (33) ditangkap di kawasan Kenjeran,” kata Mirsal kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku, polisi menemukan bahwa mereka praktis menyetorkan hasil permainan judi online tersebut kepada bosnya yaitu BH (34). Polisi mengambil langkah untuk menangkap BH.

Polda Jatim Bekuk 500 Bandar Judi Sejak Awal Tahun 2022

“Terkait pelaku BH, didapat informasi bahwa penagih hasil judi online adalah tiga pelaku kejahatan asal Surabaya. Diantaranya adalah HGP (40), BKT (23) dan TDKT (30),” ujarnya.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku HGP di kawasan Krembangan. BKT dan TDK kemudian diamankan di kawasan Pakuwon Surabaya.

“Berdasarkan pencocokan pernyataan masing-masing pelaku, diketahui ada dua orang yang terlibat dalam perjudian online. Artinya, BSG alias LOUIS bertindak sebagai koordinator semua transaksi perjudian dan TS bertindak sebagai Big Boss atau Trustee. Semua aktivitas judi online di wilayah Jawa Timur. Masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Dari 7 tersangka tersebut, mereka berperan sebagai pemain, agen, penyimpan, pengurus, kolektor atau distributor. Bos besar atau penanggung jawab masih dibina oleh polisi.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online, Tangkap 500 Orang

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Lokasi-lokasi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai markas sindikat judi online yaitu Sukomanunggal, Kalijudan dan Mulyorejo Surabaya.

“Selain mengamankan tujuh pelaku, kami menyita satu unit ponsel iPhone 13 Promax, 3 mesin ATM BCA, 3 ponsel, 24 komputer, 5 ponsel merek Itel, 1 buku tabungan, 1 kunci BCA, 1 barang bukti iPhone. 11 Ponsel Promax. 1 CPU, 1 monitor ASUS dan 1 monitor merk ACER,” jelasnya.

Soal omzet, kata Mirzal, sampai saat ini penyidik ​​Jatanras sedang menghitungnya. Pasalnya, pihaknya masih mendalami rekening yang digunakan para penjahat untuk transaksi judi online.

Tak hanya itu, Polrestebla Surabaya menemukan 16 website terkait dalam sistem judi online ini. Pihaknya akan berkembang lagi untuk mengungkap kasus judi online di Surabaya.

Orang Tersangka Judi Online Ditangkap, Gunakan 16 Situs

“Taruhan bola, taruhan togel, ini semua menggunakan perangkat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja dengan ponsel atau internet,” katanya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) 1e, 2e ayat (3).

Judi online di malaysia, aplikasi judi online di android, judi online terbaik di indonesia, judi online di indonesia, kerja judi online di kamboja, judi online di hp, judi online, judi online terbesar di dunia, judi online terpercaya di indonesia, game judi online di android, judi online di iphone, judi saham online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *