Judi Online Main Ludo – Dua terduga pelaku judi online Ludo King diperiksa Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
, PROBOLINGGO – Dua operator judi online program Ludo King berhasil diamankan Bareskrim Polres Probolinggo. Dua orang yang diamankan adalah warga Kecamatan Pajarakan, Pemprov.
Judi Online Main Ludo
Mereka adalah Toleyanto (40), warga Desa Sukomulyo, dan Ahmad Gozali (30), warga desa tambang. Ada empat orang dalam judi online Ludo King, tetapi masih ada dua yang diambil.
Dua Orang Pejudi Online Ludo King Diamankan Polres Probolinggo
Dari pengakuan tersangka, judi ludo king harus empat orang sesuai dengan jumlah permainan dalam program sejenis kartu, yang meliputi empat warna merah, hijau, biru dan kuning. Setiap orang pasti memiliki ponsel sendiri.
“Keempat harus memilih warna yang diinginkan. Permainannya mirip dengan kartu remi, hanya saja menggunakan media handphone. Yang kalah bayar langsung yang menang,” kata Toleyanto kepada petugas dan wartawan dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto melalui Bareskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengungkapkan, keduanya ditangkap saat berjudi di sebuah tempat di Pajarakan. Saat itu, petugas kepolisian yang sedang berpatroli menemukan sekelompok orang.
“Kemudian petugas menghampiri dan ternyata ada sekelompok orang yang sedang bermain judi online Ludo King dan langsung diamankan di Mapolres Probolinggo,” kata Rizky, Senin (30/9/2019).
Trik Main Ludo Yang Wajib Dicoba Agar Menang
Rizky mengatakan raja judi ludo, cara memainkannya tidak jauh berbeda dengan permainan dadu. Pemain segera melakukan transaksi pembayaran. Ludo king adalah permainan judi manual melalui mobile.
“Dua tersangka pemain Ludo King online dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Rizky. Menjalin Silaturahmi dengan Kades Kaduagung Tengah, Kapolsek Cibadak, Polsek Lebak Melakukan Kegiatan Sambang. , Lebih Dekat dengan Warga, Polsek Cibadak, Polres Lebak, Laksanakan Program Kapolres Banten “Yuk Ngopi Wae” Beri Anggota Polres Rangkasbitung Rasa Aman, Polres Lebak Lakukan Monitoring Dialog Aktif
Beranda HUMAS Nikmatnya Main Ludo Online Pakai Uang, 4 Orang Diamankan Polsek Rangkasbitung, Polsek Lebak
LEBAK, LEBAK POLRES – Anggota Satreskrim Polres Rangkasbitung mengamankan 4 orang yang bermain judi ludo online menggunakan uang. K (35), MR (25), I (39), M (40), diduga melakukan perjudian online melalui program Ludo Online.
Game Judi Diblokir Kominfo, Sebelummya Dianggap Cuma Permainan
Keempat pria itu ditangkap di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Senin (24/10) 2022)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK., MH melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjelaskan kronologi penangkapan Judi Ludo Online.
“Setelah diamankan anggota Polsek Rangkasbitung, tersangka dugaan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KHU-Pidana yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, di angkutan kota. kendaraan (Angkot) dengan Citeras, tepatnya di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Apa yang dilakukan berinisial K, S, M dan I, awalnya petugas Polsek Rangkasbitung menemukan adanya dugaan anggota masyarakat melakukan perjudian dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) handphone tempat aplikasi permainan LUDO” Mengetahui hal tersebut petugas Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit uang tunai R4 Daihatsu Grandmax, Nopol.A 1934 RE, tahun pembuatan 2013, warna merah, isi silinder 1300 Cc, Noka: MHKT3BA1JDKO19337, Nosin.MB07450, STNK a.n. Sumardi Alamat Kampung Sengkol RT.03 RW. 02 Cibadak Kabupaten Lebak beserta kunci kontak yang digunakan sebagai tempat melakukan tindak pidana perjudian, kemudian diduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Ramgkasbitung,” jelas Polsek Rangkasbitung. Ketua AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH.
Polisi Ungkap 13 Kasus Judi Online, 12 Judi Togel, Dan 1 Judi Ludo Di Kota Serang
1. 1 (Satu) Unit R4 Merk Daihatsu Grandmax, Nomor A-1934-RE, Tahun Pembuatan 2013, Warna Merah, Isi Silinder 1300 Cc, Noka : MHKT3BA1JDK019337, Nosin : MB07450, STK.Seng.Rt Alamat 0koldi a.n. 02, Cibadak, Kabupaten Lebak.
2. 1 (satu) lembar STNK R4 Merk Daihatsu Grandmax, Nopol A-1934-RE, Tahun Pembuatan 2013, Warna Merah, Isi Silinder 1300 Cc, Noka : MHKT3BA1JDK019337, Nosin : MB07450, STNK a.n.Sumar Seng Alamat RT Kampung Sengdi RW 02, Cibadak, Kabupaten Lebak.
4. 1 (satu) Handphone Merk Realme Tipe RMX3231, Warna Biru Metalik, IMEI 1 866776056506494, IMEI 2. 866776056486.
5. Uang senilai Rp. 167.000,- (Seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dalam 1 (satu) lembar Rp. 20.000,-
Soal Kasus Judi Online Yang Lagi Viral, Polisi Resmi Tangkap Lima Pelaku Yang Terlibat
“Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah),” kata IPDA Abdul Wahab.SH., Bukittinggi – Tanpa Sadar sebelumnya polisi mengejarnya karena judi online, empat pemuda ditangkap karena judi online tipe Ludo King, pada (26/8), di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, S.H, M.H membenarkan penangkapan Ludo King pelaku judi online pada Jumat (26/8), dan ini Penangkapan dipimpin Kapolres langsung bersama personel Polsek IV Koto, yang berlangsung di Simpang Malalak Jorong Phambatan, Nagari Balingka, Distrik IV Koto, Kabupaten Agam, dan ditangkap sebanyak 4 (empat) orang pria berinisial FTH (21), RH (25), F (27) dan HF (22).
IPTU Evi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, setelah Kapolsek IV Koto dan jajarannya mendapat informasi dari masyarakat, mereka langsung melakukan penyelidikan dan survey ke lokasi dan ternyata benar 4 (empat) pemuda masing-masing FTH (21). , RH (25), F (27) dan HF (22) ditemukan di warung bermain judi online Ludo King menggunakan handphone dengan uang taruhan, setelah melihat kejadian tersebut tersangka langsung ditangkap dan barang bukti disita dari tersangka berupa 1 (satu) unit Henphone merek OPPO F11 Pro, cover hitam ungu dan uang tunai Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian uang kertas 1 (satu) rupiah. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan 5000 rupee (lima ribu rupiah), maka tersangka FTH (21), RH (25), F (27) dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.
Semua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, kata IPTU Evi.
Empat Tersangka Pemain Judi Ludo Berhasil Diamankan Polres Padangpanjang
Siaga Kepulauan Riau | Awas Sumatera Utara | Lampung Siaga | peringatan Jawa | Quansing | DPRD Kuansing | DPRD Tanjung PinangHumasResBkt – Tanpa disadari polisi memata-matai dirinya yang berjudi online, empat pemuda ditangkap pelaku judi online tipe Ludo King, pada (26/8), di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Distrik IV. Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan penjudi online tipe Ludo King pada Jumat (26/8), dan dilakukan penangkapan. oleh Kapolsek langsung kepada pegawai Polsek IV Koto yang berlangsung di Simpang Malalak Jorong Phambatan, Nagari Balingka, Distrik IV Koto, Kabupaten Agam, dan mereka menangkap 4 (empat) orang pria berinisial FTH (21), RH (25), F (27) dan HF (22).
IPTU Evi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, setelah Kapolsek IV Koto dan jajarannya mendapat informasi dari masyarakat, mereka langsung melakukan penyelidikan dan survey ke lokasi dan ternyata benar 4 (empat) pemuda masing-masing FTH (21). , RH (25), F (27) dan HF (22) ditemukan di warung bermain judi online Ludo King menggunakan handphone dengan uang taruhan, setelah melihat kejadian tersebut tersangka langsung ditangkap dan barang bukti disita dari tersangka berupa 1 (satu) unit Henphone merek OPPO F11 Pro, cover hitam ungu dan uang tunai Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian uang kertas 1 (satu) rupiah. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan 5000 rupee (lima ribu rupiah), maka tersangka FTH (21), RH (25), F (27) dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.
Semua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, kata IPTU Evi. (*) KOTA – PS. Kasat Reskrim Polres Serang Kota Serang telah mengamankan pelaku perjudian yang menggunakan aplikasi permainan ludo dengan menjadikan permainan ludo menggunakan uang untuk bertaruh pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Pengumuman! Kominfo Blokir 15 Judi Online, Ini Daftarnya
Kapolsek Kasemen Polresta Kota Serang Akp Ugum Tariyana memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama anggota untuk mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan perjudian bergenre permainan ludo dengan menggunakan aplikasi permainan di handphone android.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, di gubuk tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dua orang ditangkap saat bermain ludo,” kata Ugum, Senin, 22 Agustus 2022.
Penangkapan bermula saat seorang wartawan mendapat informasi dari warga bahwa seorang pria tak dikenal sedang bermain ludo di gubuk tersebut.
“Setelah mendapat laporan, pelapor bersama 4 anggota Kasemen Polres langsung menuju ke tempat permainan ludo card.
Sedang Asyik Main Ludo Empat Laki Laki Di Tangkap Satreskrim Polsek Tambusai Utara.
Kemudian dua orang itu langsung dibawa ke Polsek di Kasemen untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” kata Ugum.
Baca juga: Sejak 2018, Kominfo Blokir Setengah Juta Akun dan Judi Online, Ini Penjelasan Menteri Johny G Plate
Adapun pelaku yang diamankan UM (31) laki-laki, berdomisili di Kelurahan Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang AS (21) alamat laki-laki, Kelurahan Warung Jaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang .
Baca Juga: Akhiri Judi Online Crazy Rich Medan Indra Kenz, Segera Ke Pengadilan
Kominfo Jelaskan Situs Judi Online Daftar Pse, Hanya Permainan Tanpa Uang
“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.”
Cara main ludo king online, main ludo, main ludo king online, daftar judi ludo online, main ludo online, main ludo online dapat uang, judi ludo online uang asli, judi ludo king online uang asli, cara main ludo online multiplayer, judi ludo king online terpercaya, cara main ludo online, aplikasi judi ludo online