Judi Online Ntt – Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto menegaskan, penangkapan pelaku judi, termasuk judi online tingkat rendah, bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar pelaku di tingkat pengedar di NTT.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Setyo Budiyanto terkait upaya Polda NTT mengungkap kasus perjudian, tidak hanya perjudian online tetapi juga perjudian konvensional.
Judi Online Ntt
“Harapan kami, penangkapan pelaku perjudian tingkat bawah bisa menjadi entry point untuk mengungkap pengedar kasus perjudian ini ke NTT,” ujarnya di Kupang, Jumat (26/8/2022).
Soal Kasus Judi Online Yang Lagi Viral, Polisi Resmi Tangkap Lima Pelaku Yang Terlibat
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa untuk mengungkap kasus perjudian di NTT tentunya tidak hanya pihak kepolisian.
Baca Juga: Wanita Penjual Sayur di NTT Ditangkap Polisi Terkait Judi Online, Uang Sayur Rp 75.000 untuk Beli Togel Online
Menurutnya, peran masyarakat juga diperlukan dimana masyarakat hanya perlu melaporkan atau memberikan informasi jika menemukan adanya dugaan perjudian di lokasi atau wilayahnya.
Sementara itu, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto juga menilai pengungkapan kasus perjudian harus dilakukan dari tingkat bawah karena dari tingkat bawahlah bisa diketahui atasan.
Polda Ntt Ungkap Lima Kasus Perjudian Dalam Tiga Hari
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas kasus judi online di Kota Kupang.
Menurutnya, judi online dan konvensional berbeda, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait untuk mengungkap bandar tersebut.
“Bukti transfer uang itu tertera nomor rekening dan juga nama pemilik rekening. Untuk itu kami bekerja sama dengan pihak terkait,” ujarnya.
Dia juga mengatakan dampak perjudian sangat luas. Seperti halnya dari judi, pemain bisa melupakan segalanya hanya dengan berharap mendapat untung dari judi.
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng Gerebek Judi Online, Tiga Pelaku Merupakan Asn
“Tidak hanya itu, jika sudah kecanduan game dan modalnya sudah habis, dikhawatirkan akan muncul tindakan kriminal baru, seperti pencurian dan kejahatan lainnya”, pungkasnya. (Ant)*** “Polda NTT melalui Direktorat Khusus Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukum Polda NTT”
KUPANG, – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (1/9/2022).
Irjen NTT Kapolda Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H. M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K dan Kabid Humas Polda Kombes NTT Pol. Ariasandy mengatakan, hari ini Kamis (1/9/2022), pihaknya telah menempuh jalur hukum terhadap para pelaku game online tersebut di wilayah hukum Polda NTT.
Menurut dia, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online.
Polda Ntt Tangkap 7 Pelaku Judi Online Di Kota Kupang
“Ini bukti nyata bahwa Polda NTT tidak menoleransi kejahatan judi, baik konvensional maupun online,” kata Kapolda NTT.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan hasil patroli, pihaknya mendapatkan identitas yang diduga sebagai bandar online berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan.
Setelah melakukan penggeledahan selama dua hari, sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Bareskrim Polda NTT mengambil tindakan tegas terhadap 13 tersangka yang ditangkap dan menyita beberapa barang bukti tersangka yang berasal dari berbagai daerah di wilayah hukum. Polda NTT.
“Dari hasil pemeriksaan, diindikasikan transaksi atau peredaran uang dari rumah judi online tersebut diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar dalam periode setiap bulannya,” kata Kapolda.
Kuasa Hukum Tersangka Judi Online Heran Bap Dilimpahkan Ada Pasal Siluman
Sejauh ini, bandar judi online berinisial BSY itu masih dalam penyelidikan dan akan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelakunya. Sedangkan para tersangka yang diasuransikan rata-rata bermodal puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT Mochamad Yoris mengatakan, dari 13 orang tersebut, tujuh orang mengetahui barang tersebut, yakni SP (34) yang bermain togel online dari tahun 2021 dengan modal Rp20 juta.
Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain slot roulette dengan modal Rp 5 crore hingga Rp 6 crore. Selain itu, tersangka WS (39 tahun) bermain togel online dengan modal Rp3 juta.
Tersangka RD (33) bermain roulette dengan modal Rp2 juta. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain rolet dan togel online dengan modal Rp 1 juta.
Polres Pemalang Tangkap Pelaku Judi Online Dan Manual
Tersangka RK (42) sudah bermain togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 800.000,- dan tersangka terakhir berinisial BA (52) sudah bermain judi togel online dengan modal Rp 300.000.
Menurut Diresrimsus, motif para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mencari keuntungan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online ‘KD’. Setelah pemain mengisi data diri berupa username, password, nomor handphone email, nomor akun diverifikasi oleh administrator situs web dan masuk melalui akun terdaftar dan melakukan setoran sejumlah uang ke akun terdaftar (mungkin akun bandar taruhan) Jika saldo diisi, pemain dapat bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di websitenya,” katanya.
Ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ayat 303 jo Pasal 303bis KUHP yang berbunyi “Setiap orang barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6). ) tahun dan/atau denda sebesar maksimum denda. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Subsider pasal 303 KUHP dalam masalah perjudian”, kata Direskrimsus. (B) Seorang ibu penjual sayur di Kupang, NTT, OK (42 tahun), ditangkap Satreskrim Polres Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022), atas dugaan judi online dengan barang bukti Rp . 75 ribu rupiah.
Main Judi Online, Penjual Sayur Terancam 10 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) mengungkapkan, OK setiap hari berprofesi sebagai penjual sayur dan ibu rumah tangga (IRT).
Menurut Hasri, tersangka OK dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktik perjudian dan menawarkan fasilitas akun di ponselnya untuk digunakan bersama orang lain.
“Karena yang berkepentingan (OK) memberikan akunnya di ponsel untuk digunakan bersama-sama dengan orang lain melakukan praktik perjudian,” jelas Hasri.
“Masih ada jejak digital. Artinya, dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kita bisa menemukan memang ada praktik perjudian, kemudian memfasilitasi pihak lain untuk melakukan aktivitas perjudian,” ujarnya.
Stop Judi Online Sebelum Bangkrut, Ini Tips Gampang Berhenti Main
Penangkapan OK ditangisi oleh anak-anaknya. AN (19), putri OK di Mapolres Kupang Kota, mengatakan, uang Rp 75.000 yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil jualan sayur.
Mereka sedih karena judi yang dilakukan OK hanya untuk mengisi istirahat sore. Dan ini dilakukan dengan taruhan maksimal Rp 2.000.
Sulung dari empat bersaudara ini juga mempertanyakan keadilan bagi ibunya yang ditangkap polisi atas tuduhan judi dengan barang bukti Rp 75.000,- yang notabene hasil jualan sayur.
Dapatkan berita terbaru yang dipilih di . Unduh aplikasinya untuk mengakses berita dengan lebih mudah dan cepat melalui:
Emak Emak Pedagang Sayur Di Kupang Ntt Ditangkap Karena Judi Online
Kecamatan Pejeruk Mataram manfaatkan taman bermain untuk Budida… Pemerintah Kecamatan Pejeruk Ampenan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang meningkatkan…
Produksi Beras di Bangka Capai 10.233,04 Ton Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat produksi beras sebesar…
PLN mengajak masyarakat sadar akan bahaya listrik agar terhindar dari kecelakaan… PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kewaspadaan terhadap bahaya listrik agar terhindar dari…
Sekda Papua Barat Dilantik Sebagai Ketua Panitia HUT Ke-1 Berita… Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sangkek Tari Papua Barat sebagai. ..
Kapolda Ntt Tegaskan Tangkap Pengecer Judi Jadi Pintu Masuk Mengejar Bandar Besar Radar Pantar
KPP Pratama Palu: Tiga Faktor Dukung Terwujudnya… Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menjelaskan ada tiga faktor yang mendukung tercapainya tujuan… BERITA DARI LA VICTORIA – Dua tersangka judi online alias DMT T dan SSA, alias S, menunjuk Advokat Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait dan Advokat Dyonosius RB Opat, sebagai pendamping hukum mereka.
Penunjukan kedua pengacara sebagai pendamping hukum kedua tersangka dilakukan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh istri masing-masing tersangka.
“Secara kuasa, kedua tersangka memberi kuasa kepada kami untuk mendampingi dan membela kepentingan hukumnya,” terang pengacara Victor Manbait, Selasa (8/6/2022) di Kefamenanu.
Menurut Manbait, pendampingan dan pembelaan kepentingan hukum kedua tersangka akan dilakukan selama proses penyidikan polisi, pemeriksaan di tingkat kejaksaan, dan selama persidangan di pengadilan setelahnya.
Susul Apin Bk, 3 Dpo Jaringan Judi Online Dari Kamboja Diangkut Ke Bareskrim Hari Ini
Upaya hukum lainnya seperti prosedur peradilan sebelumnya atas penangkapan dan penahanan kedua tersangka di sel tahanan Polres sebagai tersangka judi online.
Sekadar informasi, kedua tersangka diduga melakukan perjudian online di Desa Haekto, Distrik Noemuti Timur pada 22 Agustus 2022.
Kedua tersangka dijerat pasal 303 alinea I KUHP bersama dengan pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka DMT alias T ditangkap dengan surat perintah bernomor SP. Han/37/VIII/2022/Reskrim tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan 20 September 2022.
Main Judi Togel, Ibu Penjual Sayur Di Kupang, Ntt Ditangkap Polisi, Barbuk Rp75 Ribu Uang Hasil Jual Sayur
Sedangkan tersangka SSA ditangkap dengan surat perintah penangkapan bernomor SP. Hqn/38/VIII/2022/Reskrim sekitar tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022. ***Kupang.|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukum Polda NTT pada Rabu (31/8/2022).
Demikian disampaikan Kapolda NTT Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menggelar jumpa pers di Lobby Humas Polda NTT bersama wartawan dari Desk Polda NTT.
“Hari ini Rabu (31/8/22) kami telah mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku game online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh kartu SIM, tujuh kartu ATM, dan enam buku rekening para tersangka. Ini merupakan wujud nyata bahwa Polda NTT sama sekali tidak mentolerir kejahatan perjudian, baik sifatnya.
Situs judi slot online, kain tenun ntt online, berita ntt online, radio online kupang ntt, judi domino online, judi online, media online ntt, judi ceme online, ntt news online, judi koprok online, ntt online, judi saham online