Perjudian Online Di Indonesia

Perjudian Online Di Indonesia – Judi online semakin populer di Indonesia. Dengan ponsel pintar dan uang tunai puluhan ribu, banyak orang sudah mulai mencoba peruntungan di judi online.

Nyatanya, dalam jangka panjang, penjudi internet bisa menjadi kecanduan bahkan melakukan kejahatan. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

Perjudian Online Di Indonesia

Tetapi membasmi perjudian online di Indonesia sulit karena situs atau aplikasi perjudian online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, bahkan ketika akses ke sana terputus.

Catat.! Ini Serius, Judi Online Dilarang, Pelaku Siap Siap Masuk Penjara, Hukumannya Tak Main Main,

Jadi apa yang mendorong munculnya perjudian online? Melansir BBC Indonesia, berikut alasan mengapa judi online berkembang pesat di Indonesia.

Pengamat sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan, pandemi Covid-19 yang menghancurkan ekonomi banyak keluarga menjadi penyebab utama banyak orang kecanduan judi online. .

Saat peraturan Covid pemerintah diterapkan, banyak orang yang merasa stuck di rumah dan bosan. Judi online dikemas seperti permainan tradisional yang menggoda orang untuk mencoba karena dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

“Manusia pada dasarnya adalah pemain game. Menariknya, judi online memiliki daya tarik tersendiri melalui game. Hal ini yang membuat orang kecanduan judi online tanpa disadari. Pada akhirnya, mereka pun ketagihan,” kata Devie seperti dilansir BBC Indonesia.

Marak Judi Online Indonesia Mencapai 35 100% Berdasarkan Statistik Google.

Hal lain yang menjadi alasan mengapa judi online semakin populer, karena banyak orang tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mencoba peruntungan dalam judi online. Hanya dengan puluhan ribu dolar, mereka bisa mendapatkan puluhan juta.

Oleh karena itu, menurut Devie, tidak ada yang lain selain jebakan yang tepat dalam judi online. Baik itu dari golongan ekonomi, level atas atau level atas.

Di Indonesia perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022.

Namun, menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar di internet bisa jadi jauh lebih banyak dari hasil sidak online.

Waspada Lima Dampak Buruk Judi Daring

Pemberantasan judi online di Indonesia sangat sulit, lanjutnya, karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya terputus.

Alasan lain mengapa perjudian online semakin marak adalah legalisasi kegiatan perjudian di banyak negara di luar Indonesia.

“Selain itu, kegiatan perjudian dilegalkan di banyak negara di luar Indonesia, menciptakan hambatan penegakan hukum di seluruh negeri. Ini menjadi tantangan karena ada perbedaan persyaratan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk hiburan, transaksi ekonomi, maupun pekerjaan produktif.

Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan melihat konten terkait perjudian di platform digital melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tambah Dedy./6/2021).

Mengusung topik “Masalah Judi Online di Kalangan Anak”, webinar yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipandu oleh presenter Dwiki Nara. Adapun key informan yaitu Nanik Lestari (Guru Fisipol UGM), Ilham Fariz (Kaizen Room), Anggitiyas Sekarinasih (Guru IAIN Purwokerto), Budi Wulandari (Peneliti dan Konsultan Psikologi Rifka Annisa), dan Ade Wahyu (content creator) opinion leader .

Acara ini merupakan bagian dari Program Nasional Literasi Digital: Indonesia Semakin Berkemampuan Digital yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021.

Setiap webinar host akan mempresentasikan materi dari perspektif empat pilar utama literasi digital, yaitu: Budaya Digital, Keamanan Digital, Etika Digital, dan Keterampilan Digital.

Hukuman Pelaku Judi Online Di Indonesia, Apakah Bisa Dipidana?

Budi Wulandari mengawali pemaparannya dengan menyebutkan adanya anak-anak yang perlu mendapat perhatian khusus terkait perilakunya, terutama di era digital ini.

“Di zaman sekarang ini anak-anak melimpah, mereka mudah dipengaruhi oleh lingkungan, sehingga anak-anak mungkin tidak memiliki cara yang sama dalam membesarkan anak-anak mereka,” katanya.

Budi menambahkan, terkadang anak-anak tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan itu buruk dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Anak-anak sangat menyukai hal-hal yang menyenangkan, termasuk bermain video game yang membuat mereka banyak menghabiskan waktu di rumah bahkan kecanduan,” katanya. Di masa wabah ini, anak-anak sering menghabiskan waktu di rumah karena memiliki keterbatasan waktu untuk berinteraksi dengan orang lain.

Begini Penampakan Ruko Markas Judi Online Di Pik Usai Digerebek Polisi

“Berjudi memberikan kegembiraan, penghilang stres, dan kebosanan. Untuk remaja dan dewasa muda, judi membuat mereka merasakan kepuasan instan dan uang cepat,” katanya.

Selain itu, judi memberikan kesenangan, kesenangan, uang dan didukung oleh gadget, pengaruh teman sebaya, menghilangkan rasa lelah atau bosan dan depresi untuk sementara waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Budi kemudian menyinggung beberapa tips cara menghadapi judi di internet. Pertama, akui dengan jujur ​​bahwa dia kecanduan judi internet. Kedua, Anda harus menyadari bahwa judi memiliki konsekuensi negatif. Ketiga, mencari dukungan. Keempat, temukan alasan sebenarnya mengapa Anda berjudi.

Kelima, mulailah memblokir akses ke perjudian. Dan keenam, cari aktivitas lain yang lebih sehat. Ketujuh, minta bantuan orang untuk mengelola sementara semua uang. “Musuh, cari bantuan profesional dan bertobat,” katanya.

Mafia Internasional Rilis 10 Jenis Judi Paling Disukai Di Indonesia. Bagaimana Konsorsium 303?

Budi Wulandari menambahkan, untuk penanganan judi online di kalangan anak-anak, jelas prosesnya harus diperbaiki. Misalnya melakukan pendekatan secara mental, mempertimbangkan anak-anak yang seumuran, mempertimbangkan motivasi anak bermain judi online, dan apa latar belakangnya, serta mengetahui tentang judi online.

“Dukung hiburan yang disukai anak-anak dan teman sebayanya. Kemudian, bangun keakraban dan kepercayaan dalam penggunaan ponsel dan edukasi tentang bahaya judi di internet,” ujarnya.

“Taruhan online lebih rumit. Ada undian, sabung ayam, judi, permainan kartu, permainan sepak bola dan olahraga lainnya,” jelas Ilham.

Di wilayah Jepara, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan menggelar rangkaian acara Webinar Literasi Digital: Peningkatan Kapasitas Digital Indonesia selama periode Mei hingga Desember 2021.

Banyak Digandrungi, Judi Online Slot Terancam Denda Rp1 Miliar

Acara Webinar literasi digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, sehingga masyarakat dapat lebih berkompeten dalam menggunakan internet untuk mendukung kemajuan negara. (*) Perjudian adalah segala permainan yang didasarkan pada harapan untuk menang, pada umumnya hanya bergantung pada keberuntungan, dan juga jika harapan itu meningkat karena kecerdasan dan kebiasaan bermain game. Perjudian juga termasuk pertaruhan pada hasil kompetisi atau permainan lainnya, yang tidak diadakan oleh mereka yang ikut serta dalam kompetisi atau permainan tersebut, serta semua permainan lainnya. Selain itu, Pasal 303 ayat (3) di atas dijelaskan secara rinci dalam penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengawasan Perjudian. Ini termasuk roulette, poker (kartu remi), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu banteng, adu banteng, adu kambing, pacuan kuda dan balap banteng.

Judi online adalah permainan yang dilakukan dengan menggunakan uang sebagai alat judi, dengan ketentuan permainan dan jumlah taruhan yang ditentukan oleh penjudi internet, untuk mempromosikan judi online ini melalui media elektronik yang terhubung dengan internet.

Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen yang mengandung muatan perjudian.

Pasal ini menegaskan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Konten judi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar

Pdf) Analisa Demografi Dan Jaringan Penjudi Daring Di Twitter Menggunakan Metode Social Network Analysis

Namun dalam perjudian biasa diatur dengan pasal 303 KUHP dan pasal 303 Bis KUHP. Pasal 303 KUHP berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 303 KUHP ayat (1) “Barang siapa yang tidak mempunyai izin diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit lima juta rupiah”:

1. Menawarkan atau menyediakan kesempatan untuk berjudi dan melakukannya sebagai penelitian, atau dengan sengaja ikut serta dalam bisnisnya.

Kedua, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha tersebut dengan cara apapun untuk memanfaatkan kesempatan bersyarat atau pelaksanaan prosedur.

Lagi 3 Orang Warga Kalbar Korban Agen Judi Online Di Sarawak Dibantu Kjri Kuching Dipulangkan Ke Indonesia Via Plbn Entikong

(2) Jika yang melakukan kejahatan itu melakukan penggeledahan, haknya untuk melakukan penggeledahan itu dapat dicabut.

Pasal selanjutnya yang mengatur tentang perjudian adalah Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 bis KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

2. Setiap orang yang ikut berjudi di jalan umum atau di pinggir jalan atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali ia telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang yang telah memberikan izin untuk melakukan taruhan itu.

(2) Jika belum dua tahun sejak tindak pidana dilakukan, dipidana karena salah satu tindak pidana tersebut, dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. – Perjudian online sedang booming di masyarakat saat ini. Beberapa orang mencari peluang untuk menang besar dengan menyamarkan permainan. Sama seperti judi darat, pecandu judi ini juga menjadi sangat adiktif.

Sepanjang Tahun 2022 Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim,500 Tersangka Ditahan

Kecanduan judi online memberikan dampak negatif bagi pecandu, mulai dari kerugian materi hingga tekad untuk melakukan kejahatan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengatakan, dari sisi hukum, judi online bukanlah hal yang baru karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Judi biasa diatur pasal 303 ayat 1. Sekarang diatur UU ITE, UU nomor 11 tahun 2008, pasal 20 dan pasal 45 pasal 2 UU 19 tahun 2008 tahun 2016 UU ITE,” ujar dr. Yahya Ahmad melalui telepon, Selasa (17/5/2022).

Jadi, pada dasarnya judi online ini adalah online

Cek Fakta] Modus Judi Online Kian Canggih?

Pasal perjudian online, situs perjudian online, undang undang perjudian di indonesia, tempat perjudian di malaysia, undang undang perjudian online, perjudian di malaysia, game perjudian online, aplikasi perjudian online, kasus perjudian online, perjudian di indonesia, tempat perjudian di indonesia, perjudian online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *